Rabu, 18 Maret 2015

Tugas Softskill: Pendidikan Kewarganegaraan

SISTEM HUKUM DI INDONESIA

 Pengertian Sistem Hukum

1. Sistem

Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

2. Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia

Ciri-ciri Hukum:

Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
Ada sanksi yang tegas
Adanya perintah dan larangan
Perintah dan larangan harus ditaati
Jadi terdapat perintah ataupun larangan dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang. Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Unsur – unsur Sistem Hukum Indonesia

Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:

Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi Negara
Peraturan yang bersifat memaksa
Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas
Unsur-unsur hukum meliputi:

Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Hukum Indonesia

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari

1. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Masyarakat

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

2. Sebagai Sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir dan Batin

Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
3. Sebagai Sarana Penggerak Pembangunan

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

4. Sebagai Fungsi Kritis

Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, mengatakan: “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya”.

Sistem Hukum

Sistem  hukum merupakan,

Sistem terbuka (mempunyai hubungan  timbal balik  dengan  lingkungannya).
Sistem hukum  merupakan  kesatuan  unsur-unsur (yaitu  peraturan,  penetapan)  yang  dipengaruhi  oleh  faktor-faktor  kebudayaan, sosial,  ekonomi,  sejarah,  dan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda.

Sistem Hukum Islam

Sistem Hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :

1. Hukum Rohaniah Ibadat

Adalah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum.

2. Hukum Duniawi, terdiri dari :

a. Muamalat

Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya

b. Nikah (Munakahah)

Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan

c. Jinaya

Yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.

Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.

Sistem Hukum Adat

Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sifat-sifat Hukum Adat

Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya
Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti
Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu

1. Hukum Adat Mengenai Tata Negara

Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, sertasusunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.

2. Hukum Adat Mengenai Warga (Hukum Warga)

Hukum pertalian sanak (Kekerabatan)
Hukum tanah
Hukum perutangan
3. Hukum Adat Mengenai Delik (Hukum Pidana)

Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat.

Sistem Hukum Barat

1. Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.

“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relative

2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public.

3. Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena: 1. Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat. 2. Pandangan hidup yang mendukung (“Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.

Sistem Hukum Barat

Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
Hakim terikat penetapan dari kodifikasi
Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja
Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum public
Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan
Sistem Hukum Nasional

Tata Hukum Indonesia

Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim).

Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).