Nama : Elsa
Evran
Kelas : 2EA28
NPM : 12213877
Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah
institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan
yang diberikan oleh UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945,
disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
- Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI),
dan
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Setelah amandemen UUD 1945,
disebut lembaga negara dan terdiri atas:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR-RI),
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Sebagai negara demokrasi,
pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang
undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah
Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia
diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut
masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru.
Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
v Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu No. 10
Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak
560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini :
·
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai
lembaga pembuat undang-undang.
·
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai
lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
·
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga
yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut:
·
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar
biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
DPR sudah
melaksanakan fungsinya secara umum namun ada satu fungsi yang sangat
vital yang perlu ditingkatkan yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPR
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Fungsi
pengawasan ini harus lebih ditingkatkan karena melalui pelaksanaan fungsi
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN maka akan menunjang semua
fungsi DPR RI lainnya yaitu fungsi legislasi dan anggaran.
Pelaksanaan
fungsi pengawasan akan lebih memperkuat mutu fungsi legislasi karena dengan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang akan dapat diketahui apakah
suatu undang-undang cocok dengan tujuan pembuatannya, efektif dan bermanfaat
dalam pelaksanaannya. Apabila suatu undang-undang ternyata tidak sesuai dengan
yang diharapkan maka pada saat fungsi legislasi dijalankan, DPR akan lebih
berhati-hati dalam membahas suatu rancangan undang-undang.
Fungsi anggaran
dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden. Dengan meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap APBN akan
memberikan masukan kepada DPR dalam melakukan pembahasan rancangan
undang-undang tentang APBN berikutnya untuk menjadi lebih baik.
Sumber: