Sabtu, 25 Maret 2017

Tugas Softskill: Bahasa Inggris Bisnis 2

WARA WIRI TOUR & TRAVEL
Jl. Suka Suka Gue No. 99
Bekasi Tenggara

Jakarta, 18th March 2017

Dear Sirs,

We are Wara Wiri Tour & Travel would like to offer cooperation to provide services to the company in the course of the Mr / Ms lead. The price we offer is the lowest competitive prices and in accordance with the price given by the airlines and hotels.
As for the service / reservation we offer are :
  • International / Domestic Airline Tickets
  • Voucher Hotel International / Domestic
  • Travel Tour International / Domestic
  • Passport Visa
  • Train Tickets
  • To allow companies that Mr / Ms lead, we are provide the extra service for you :
  • Give discount prices for some services reservation
  • Free service can be delivered (via a booking code)
  • Transfer Payment
For your convenience, we offer services that you can adjust to the needs and desires that you have. We are services are customized, and we are ready to serve you 24 hours.
With the vision and mission that we have, we hope Wara Wiri Tour & Travel can answer all your needs in terms of travel services.

For more information on the services that we offer, Mr / Ms can contact our customer service at 081293726480. For your attention and cooperation we say thank you.


Yours faithfully,


Wahyudin Nurdiansyah
( Ticket & Tour Dept)


AIRLINES TICKET PRICE

Batik Air
From Soekarno Hatta International Airport (CGK) to Adisutjipto Internasional Airport (Yogyakarta)
Date : 17 May 2017
Departure : 07:50
Arrival : 09:00
Price : IDR 502.200
Total amount for 20 people: IDR 10.044.000
From Adisutjipto Internasional Airport (Yogyakarta) to Bandara Soekarno Hatta (CGK)
Date : 22 May 2017
Departure : 20:20
Arrival : 21:35
Price : IDR 545. 900
Total amount for 20 people: IDR 10.918.000 

Citilink
From Soekarno Hatta International Airport (CGK) to Adisutjipto Internasional Airport (Yogyakarta)
Date : 17 May 2017
Departure : 13:05
Arrival : 14:10
Price : IDR 509.652
Total amount for 20 people: IDR 10.193.040 
From Adisutjipto Internasional Airport (Yogyakarta) to Bandara Soekarno Hatta (CGK)
Date : 22 May 2017
Departure : 19:55
Arrival : 21:00
Price : IDR 509.652
Total amount for 20 people: IDR 10.193.040

Garuda
From Soekarno Hatta International Airport (CGK) to Adisutjipto Internasional Airport (Yogyakarta)
Date : 17 May 2017
Departure : 16:20
Arrival : 17:35
Price : IDR 1.090.900
Total amount for 20 people: IDR 21.818.000
From Adisutjipto Internasional Airport (Yogyakarta) to Bandara Soekarno Hatta (CGK)
Date : 22 May 2017
Departure : 10:05
Arrival : 11:20
Price : IDR 1.138.500
Total amount for 20 people: IDR 22.770.000


HOTEL PRICE LIST, ROOM FACILITIES, AND ROOM TYPE (near Adisutjipto International Airport, Yogyakarta)


Yellow Star Gejayan Hotel
Hotel Star: ***
Situated in the Catur Tunggal district in Yogyakarta, 2.1 km from Tugu Monument, Yellow Star Gejayan Hotel features free WiFi access and free private parking. The front desk operates 24 hours to assist guests.
Each room at this hotel is air conditioned and is fitted with a flat-screen TV. It's furnished with a desk and a wardrobe. All rooms include a private bathroom with a shower. For extra comfort, slippers and free toiletries are provided.
Guests can enjoy a meal at the restaurant or order room service. For an alternative, guests can explore the surrounding areas to savour the local delicacies. Other facilities at the hotel include valet parking, luggage storage and meeting/banquet arrangements.
The hotel also offers car hire and airport transfer at a surcharge. Malioboro Street is 3.6 km from Yellow Star Gejayan Hotel, while Malioboro Mall is 3.6 km away. Adisucipto Airport is 5 km from the property. Catur Tunggal is a great choice for travelers interested in food shopping, culturally diverse food and food.

Room Type : Standard Twin Room (2 Single Beds or 1 queen)
Max Person : 2
Room Size : 18m2
Price : IDR 2.250.000,- for 5 nights, (FREE cancellation before May 14, 2017, Breakfast included)

Offering city view, this twin room has air conditioning and a flat-screen cable TV. En suite bathroom has a shower, slippers and free toiletries.

Room Facilities: City view, Telephone, Cable channels, Flat-screen TV, Air conditioning, Desk, Tile/Marble floor, Wardrobe/Closet, Shower, Free toiletries, Toilet, Bathroom, Slippers, Towels, Linens
Free WiFi is available in all rooms.
Total amount for 10 Rooms: IDR 22.500.000 (5 days)

Room Type : Deluxe Double or Twin Room (2 Single Beds or 1 queen)
Room Size : 23 m²
Price : IDR 2,750,000 for 5 nights (FREE cancellation before May 10, 2017, Breakfast included)

Offering larger space and city view, this double/twin room has air conditioning and a flat-screen cable TV. En suite bathroom has a shower, slippers and free toiletries.

Room Facilities: City view, Telephone, Cable channels, Flat-screen TV, Air conditioning, Desk, Tile/Marble floor, Wardrobe/Closet, Shower, Free toiletries, Toilet, Bathroom, Slippers, Electric kettle, Towels, Linens, Free WiFi is available in all rooms.
Total amount for 10 Rooms: IDR 27.500.000 (5 days)

Jogjakarta Plaza Hotel
Hotel Star: ****
A 15-minute drive from Adisucipto Airport, Jogjakarta Plaza Hotel is in the city’s university district. It features a fitness center, a swimming pool and free Wi-Fi access in rooms and public areas of the property. A kids pool and a baby pool are also available.
Combining traditional Javanese decor with modern minimalist design, the rooms at Plaza Jogjakarta feature large windows and hardwood furnishings. Each cozy room includes a cable TV and a safe. Free toiletries are provided in the private bathrooms.
The recreation facilities include a tennis court. Guests can also relax and enjoy a massage. The hotel provides bike and car rental services. Laundry and dry cleaning services are available upon request.
Srikaton Restaurant serves traditional Indonesian cuisine, and Colombo Pool Terrace features a barbeque dinner by the pool. For light snacks and drinks, guests can visit the Lobby Lounge.
Jogjakarta Plaza Hotel is a 15-minute drive from Tugu Train Station and a short drive from Borobudur Temple.
Catur Tunggal is a great choice for travelers interested in food shopping, culturally diverse food and food.
This property is also rated for the best value in Yogyakarta! Guests are getting more for their money when compared to other properties in this city.

Room Type : Deluxe Twin Room with Pool View (2 single beds)
Room Size : 27 m²
Price : IDR 4.450.000,-for 5 nights(FREE cancellation before May 10, 2017, Breakfast included)

This twin room features a cable TV, seating area and air conditioning.

Room Facilities: Pool view, Telephone, Cable channels, Flat-screen TV, Safe, Air conditioning, Desk, Sitting area, Carpeted, Wardrobe/Closet, Shower, Bathtub, Hairdryer, Toilet, Bathroom, Slippers, Minibar, Refrigerator, Wake-up service, Free WiFi is available in all rooms.
Total amount for 10 Rooms: IDR 44.500.000 (5 days)

Room Type : Executive Twin Room (2 single beds)
Room Size : 27 m²
Price : IDR 4.950.000 (FREE cancellation before May 10, 2017, Breakfast included)

This twin room features a minibar and air conditioning.

Room Facilities: Safe, Air conditioning, Desk, Carpeted, Wardrobe/Closet, Shower, Hairdryer, Toilet, Bathroom, Slippers, Telephone, Cable channels, Flat-screen TV, Minibar, Wake-up service, Free WiFi is available in all rooms.
Total amount for 10 Rooms: IDR 49.500.000 (5 days)

Minggu, 13 November 2016

Etika Bisnis # (Kasus-Kasus Arahan Dosen)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-14 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Iklan Dan Dimensi Etisnya.

Contoh Kasus
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI 
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Etika Bisnis # (Korupsi)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-13 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Korupsi.

Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” dan menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.

Contoh kasus:
Korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.
“Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya

Sumber:
https://sifafauziah692.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/
https://rizzafebri.wordpress.com/2013/10/31/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/

Etika Bisnis # (Monopoli)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-12 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Monopoli.

Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. 

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

Ciri Pasar Monopoli
  1. Pasar monopoli adalah industri yang dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
  2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
  4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Contoh kasus:
PT Telkom Melanggar
UU Perlindungan Konsumen
Hampir seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya.

Lebih menyedihkan lagi, ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras” sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap” sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di dunia. 

Menangis rasanya melihat salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa” oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT Telkom itu sendiri.

Sang Saka telah banyak melakukan penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli. Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).

PT Indosat saja masih mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi per-unitnya sangat mahal.    Artinya, para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepadastrategi monopoli baru, pencuri start dan pemain licik yang “unggul”.

Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau seperti “commited to you” (C2U).  

Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara yang tidak disadari oleh pelangganya.

Etika Bisnis # (Etika Pasar Bebas)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-11 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Pasar Bebas.

Pengertian Pasar Bebas
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi (J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.
Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya.

Keunggulan Moral Pasar Bebas
  • System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
  • Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
  • Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
  • Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
  • Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia
Contoh kasus:

Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Sumber:
http://henusetiaditriantoro.blogspot.co.id/2014/11/bab-11-etika-pasar-bebas.html
http://innasyakusumadewi.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html

Etika Bisnis # (Iklan Dan Dimensi Etisnya)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-10 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Iklan

 iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.

Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.

Berikut beberapa fungsi dari Iklan:
A. Iklan sebagai pemberi informasi
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.

Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
  • Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
  • Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
  • Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.

B. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.

Contoh Kasus:
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Sumber:
https://hengusblog.wordpress.com/2013/02/25/iklan-dan-dimensi-etisnya/
http://innasyakusumadewi.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html

Etika Bisnis # (Kasus-kasus Arahan Dosen)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-9 ini saya akan mengambil contoh kasus dari CSR (Corporate Social Responsibility).

Pengertian Corporate Social Responsibility
Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga kerja. Menurut Wibisono (2007: 37), perusahaan merupakan lembaga yang secara sadar didirikan untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis
Istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970an dan semakin popular setelah kehadiran buku cannibals with FORKS: The triple Botton Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington mengembangkan 3 komponen penting suistabinable development, yakni economic growth, environment protection dan social equity yang ditugaskan the world Commission On Environmental and development (WCED) dalam brunrtland Report (1987), Elkington mengemas CSR dalam 3 fokus yakni 3P, singkatan dari profit, planet dan people (Wibisono, 2007: 46).
Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap ketertarikan lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Secara umum Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat dinikmati, memanfaatkan serta memelihara lingkungan hidup. Atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usah untuk memproduksi dampak positif pada komonitas atau citra yang baik. Salah satu definisi CSR Asia berbunyi “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, social dan longkungan serasa menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders” (Ruslan: 1999).

Contoh kasus:
Beberapa permasalahan atau kasus CSR yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan dipublikasikan oleh beberapa media di tanah air antara lain:
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.

Sumber:
http://ndahmawarni.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-csr-pt-freeport-indonesia.html