Jumat, 28 November 2014

Tugas Softskill: Ekonomi Koperasi #3

SOAL

1) Dampak organisasi Koperasi terhadap perekonomian Indonesia
2) Hambatan-hambatan perkembangan Koperasi di Indonesia
3) Peran perguruan tinggi, pemerintahan, perbankan dan masyarakat merupakan hal penting bagi berlangsungnya perkembangan koperasi (Opini)


Jawaban

1) Dampak positif terbentuknya koperasi :

1. Kebutuhan anggota dapat terpenuhi dengan saling bekerjasama dengan para anggota koperasi
2. Keuntungan yang diperoleh koperasi didistribusikan kepada anggota dengan metode yang telah disepakati bersama
3. Keuntungan yang belum dibagikan dijadikan cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1. Dapat dijadikan wadah promosi kegiatan ekonomi anggota koperasi
2. menjadi wadah pengembangan usaha dan keahlian sebagai wirausahawan

Dampak tidak langsung koperasi :
1. Pengembangan sosial-ekonomi
2. Pengembangan inovasi pada pengusaha kecil,contoh: inovasi teknik dalam melakukan produksi
3. Pemerataan pendapatan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dan konsumen

2) 1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
2. Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
3. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
4. Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.

3) pada porsinya masing-masing, keempatnya mempunyai peranan pentingnya masing-masing.
Pada perguruan tinggi, banyak sekali contoh kontribusi yang dapat ditemui. Contohnya bisa dari berbagai kegiatan mahasiswa/i yang mengatasnamakan KOPERASI ataupu sekedar menjalankan koperasi swadaya guna memenuhi kebutuhan sekunder para mahasiswa/i.
Lain halnya dengan perbankan, perbankan pada saat ini sudah banyak memberikan kerjasama aau bantuan khusus pada komoditi-komoditi tertentu yang tentu saja bermaksud guna mencapai kesejahteraan para pelakunya. Sebagai contohnya ada layanan simpan pinjam usaha.
Pada posisi Pemerintah, saat ini pun sudah cukup baik karena telah mempermudah akses berjalannya kegiatan ekonomi koperasi.


Dan yang terakhir adalah masyarakat yg menjadi faktor penting bagi berlangsungnya kegiatan ekonomi koperasi. Karena secara langsung masyarakatlah tang mensosialisakan, menjalankan, mengembangkan dan menerima feedbacknya guna mencapai kesejahteraan yang dituju.

Senin, 03 November 2014

Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Profil dan Biodata Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek

Nila Djuwita F. Moeloek yang biasa dipanggil Ibu Nila adalah seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Nila Djuwita F. Moeloek aktif selaku anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), anggota Persatuan Dokter Bola mata Indonesia (Perdami), staf pendidik Departemen Bola mata FKUI, Anggota Kolegium Oftalmologi Indonesia dan juga Senat Akademik FKUI.
Nila Djuwita F. Moeloek Sebagai Dokter pakar operasi bola mata berdarah Minang yang lahir pada tanggal  11 April 1949. Pernah menjadi Utusan Khusus untuk pencapaian target target pembangunan millennium (Millenium Development Goals/MDGs).
Nama Nila Moeloek memang tidak asing di dunia kesehatan. Terlebih, dokter Spesialis Mata ini pernah diproyeksikan menjadi menteri kesehatan di Kabinet Indonesia Bersatu II era Susilo Bambang Yudhoyono. Tanpa alasan yang jelas, dia batal dilantik meskipun sudah me-ngikuti prosedur seleksi.
Selain masih aktif mengajar di program doktor pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Nila Djuwita F. Moeloek jua dipercaya men-jadi Utusan Khusus Presiden RI untuk Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2009-2014.
Selaku utusan khusus, Nila Djuwita F. Moeloek ialah duta Presiden yang bertugas menyampaikan beragam perihal mengenai MDGs, tidak saja kepada para pemangku kepentingan di kabupaten dan juga kota, namun juga nasional, regional, lebih-lagi global.
Bekal pengalaman tersebut tampaknya dianggap lumayan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercayakan tugas-tugas di kementrian kesehatan kepada Nila Djuwita F. Moeloek.
Selain menjadi dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kirana, ia juga menjadi ketua umum Dharma Wanita Persatuan Pusat (2004-2009), Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Mata (Perdami), dan Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia (YKI) periode 2011-2016. Dia sempat disebut-sebut menjadi calon kuat Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu II setelah mengikuti proses seleksi calon menteri pada 18 Oktober 2009. Namun ia malah ditunjuk oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Millennium Development Goals. Tugasnya ialah menurunkan kasus HIV-AIDS dan angka kematian ibu dan anak.
Nila merupakan istri dari Faried Anfasa Moeloek, Menteri Kesehatan pada Kabinet Reformasi Pembangunan. Ia dikaruniai tiga orang anak, yakni Muhammad Reiza Moeloek, Puti Alifa Moeloek, dan Puti Annisa Moeloek.
                                                                               
Latar Belakang Pendidikan:
Beliau menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kemudian beliau melanjutkan pendidikan spesialis mata, serta mengikuti program sub-spesialis di International Fellowship di Orbita Centre, University of Amsterdam, Belanda dan di Kobe University, Jepang. Setelah itu beliau  melanjutkan pendidikan konsultan Onkologi Mata dan Program Doktor Pasca-Sarjana di FKUI.

Daftar Karya Ilmiah:
1.      ”Problems in The Management Of Orbital Tumors; Current Aspect In Ophthalmology, Vol.2:1725-1732
2.      “Evaluation of Orbital Exenteration In Conjunctival Squamous Cell Carcinoma patients; Current Aspect In Ophthalmology”, Vol. 2:1735-1740, 1992
3.      Penelusuran Pemeriksaan Histopatologi Tumor Orbita, dalam Majalah Ophthalmologica Indonesiana, Vol. 15;170-178, 1994
4.      Model Diagnostik Pemeriksaan Tumor Orbita Dalam Upaya Penemuan Tumor Orbita Kearah Lebih Dini, dalam Warta Kesehatan Mata, Vol. 8, 2004
5.      Model Diagnostik Pemeriksaan Tumor Orbita, dalam Indonesian Journal of Oncology (IJO), Vol. 1, 2004

Opini Tentang Menkes
Menurut kami, Menkes Nila F. Moeloek merupakan wanita yang hebat, sosok pemikir dan baik dalam meniti karir maupun memimpin organisasi. Ibu Nila adalah seorang dokter yang sangat senior  dengan pengalaman puluhan tahun di bidang kesehatan. Beliau juga adalah seorang Profesor di FKUI. Ibu Nila banyak mengkoordinasikan banyak hal dan dapat bekerja dengan orang lain, untuk melakukan perubahan bangsa agar dapat bertahan hidup. Dengan pengalamannya tersebut dapat diyakini bahwa beliau dapat dan sangat mampu untuk memimpin Kementrian Kesehatan.

Sumber:
http://www.idjoel.com/profil-dan-biodata-nila-djuwita-f-moeloek-menteri-kesehatan-menkes/

Jumat, 31 Oktober 2014

Tugas Softskill: Ekonomi Koperasi #2

Permodalan Dalam Koperasi

1.      Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.    Permodalan Koperasi
·      Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
·         Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha
B.     Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
·         Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
ü  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·         Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
          bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi dasar :
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
      dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.


Sumber:

Senin, 29 September 2014

Tugas Softskill: Ekonomi Koperasi #1

Nama: Elsa Evran
NPM : 12213877
Kelas : 2EA28


Sejarah dan Prinsip Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi .
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
  •        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  •          Pengelolaan yang demokratis,
  •          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  •          Kebebasan dan otonomi,
  •          Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  •        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •          Kemandirian
  •          Pendidikan perkoperasian
  •          Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

  •         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)

•         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/





Selasa, 01 Juli 2014

Tugas Softskill: Bahasa Inggris 2 #2

Exercises
53.1 Complete the sentences for each situation using –ing.
 1.       Man: “What shall we do?”
Woman: “We could go to the zoo.”
She suggested going to the zoo

 2.       Woman: “Do you want to play tennis?”
Man: “No, not really.”
He didn’t fancy playing tennis

 3.       Man: “You were driving too fast.”
Woman: “You’re right. Sorry!
She admited driving too fast

 4.       Woman: “Let’s go Swimming.”
Man: “Good idea!”
She suggested going fo a Swim

 5.       Woman: “You broke the DVD player.”
Man: “No, I didn’t!”
He denied breaking the dvd player

 6.       Woman 1: “Can you wait a few minutes?”
Woman 2: “Sure, no problem.”
They didn’t mind waiting a few minutes

53.2 Complete each sentence with one of the following verbs (in the correct form):
  answer                 apply                     be                           forget                   listen                    live
  Lose                       make                     pay                         read                       try                          use

 1.       He tried to avoid answering my question.
 2.       Could you please stop making so much noise?
 3.       I enjoy listening to music
 4.       I considered applying for the job, but in the end I decided against it
 5.       Have you finished reading the newspaper yet?
 6.       We neet to change our outline. We can go on living like this.
 7.       I don’t mind you using my phone. But please ask me first.
 8.       My memory is getting worse. I keep forgetting things.
 9.       I’ve put off paying this bill so many times. I really must do it today.
 10.   What a stupid thing to do! Can you imagine anybody being stupid?
 11.   I’ve given up trying to lose wight – it’s impossible.
 12.   If you gamble, you risk losing your money.

53.3 Complete the sentences so that they mean the same as the first sentences.
 1.       I can do what i want and you can’t stop me.
You can’t stop me doing what i want.
 2.       It’s not a good idea to travel during rush hour.
It’s better to avoid traveling during the rush hour.
 3.       Shall we paint the kitchen next weekend instead of this weekend?
Shall we postpone painting the kitchen until next weekend?
 4.       Could you turn the music down, please?
Would you mind turning the music down, please?
 5.       Please don’t interrupt all the time.
Would you mind not interupting all the time?

53.4 Use your own ideas to complete these sentences. Use –ing.
 1.       She’s very interesting person. I always enjoy talking to her.
 2.       I’m not feeling very well. I dont fancy going out.
 3.       I’m afraid there aren’t any chairs. I hope you don’t mind sitting on the floor.
 4.       It was a beutiful day, so I suggested having a picnic.
 5.       It was very funny. I couldn’t stop laughing.
 6.       My car isn’t very reliable. It keeps breaking down.

54.1 Complete the sentences for these situations.
 1.       Woman: “Shall we get married?”
Man: “Yes, let’s”
They decides to get married.
 2.       Man: “Please help me.”
Woman: “OK.”
She agreed to help him
 3.       Man: “Can I carry your bag for you?”
Woman: “No, Thanks. I can manage.”
He offered to carry her bag
 4.       Man: “Let’s meet at 8 O’clock.”
Woman: “OK, fine.”
They arranged to meet at 8 O’clock
 5.       Man: “What’s your name?”
Woman: “I’m not going to tell you”
She refused to tell her name
 6.       Man: “Please don’t tell anyone.”
Woman: “I won’t. I promise.”
She promised not to tell anyone

54.2 Complete each sentence with a suitable verb.
 1.       Don’t forget to lock the door when you go out.
 2.       There was a lot of traffic, but we managed to get to the airport in time.
 3.       We couldn’t afford to live in London. It’s too expensive.
 4.       We’ve got new computer software in our office. I haven’t leant to use it yet.
 5.       Mark doesn’t know what happened. I decided not to tell him.
 6.       We were all afraid to speak. Nobody dared say or to stay anything.

54.3 Put the verb into the correct form, to.....or –ing. (See Unit 53 for verbs + -ing).
 1.       When i’m tired, I enjoy watching television. It’s relaxing. (Watch)
 2.       I’ve decided looking for another job. I need a change. (Look)
 3.       Let’s get a taxi. I don’t fancy to walk home. (Walk)
 4.       I’m not in hurry. I don’t mind waiting. (Waiting)
 5.       Tina ran in a marathon last week, but she failed to finish. (Finish)
 6.       I wish that dog would stop barking. It’s driving me crazy. (Bark)
 7.       Our neighbour threatened to call the police if we didn’t stop the noise (Call)
 8.       We were hungry, so i suggested having dinner early. (Have)
 9.       Hurry up! I don’t want to risk missing the train. (Miss)
 10.   They didn’t know i was listening to them. I pretended being asleep. (Be)

54.4 Make a new sentences using the verb in brackets
 1.       You’ve lost weight.                                      (Seem)                 You seem to have lost weight.
 2.       Tom is worried about something.                 (Appear)              Tom appears to be worried about  
                                                                                                     something.
 3.       You know a lot of people.                            (Seem)                 You seem to know a lot of people.
 4.       My English is getting better                           (Seem)                 My English seem to be getting
                                                                                                                better.
 5.       That car has broken down.                          (Appear)              That car appears to have broken
down.
 6.       David forgets things.                                     (Tend)                  David tends to forgets things
 7.       They have solved the problem.                     (Claim)                  They claim to have solved the
problem.

54.5 Complete each sentence using what/how/where/whether + these verbs:
                do           get         go           put         ride        use
 1.       Do you know how to get to John’s house?
 2.       Would you know what to do if there was a fire in the building?
 3.       You’ll never forget how to ride a bicycle once you’ve learnt
 4.       I’ve been invited to the party, but I haven’t decided whether to go or not.
 5.       My room is very untidy. I’ve got so many things and i don’t know where to put them.
 6.       I have some clothes to wash. Can you show me how to use a washing machine?

Sabtu, 21 Juni 2014

19!

Hai semuanya! Kemarin tanggal 20 Juni, gue bertambah umur 1 tahun. Yap! Gue 19 tahun sekarang yeay!! Abis 19, taun depan udah 20. Ih serem udah kepala dua:( Tua ya? Engga ah. Masih muda ya? Iyadun! Agak aneh gitu ya sekarang udah 19 tahun ketika gue berpikir "perasaan baru kemaren deh gue masih main karet sama main bekel make seragam putih merah" "perasaan baru kemaren deh gue ngalay kena bieberfever (wuakakakak) pas jaman make seragam putih biru" "perasaan baru kemaren deh gue di setrap grgr telat mau upacara make seragam putih abu-abu" eeeh sekarang udah kuliah aja. Udah bisa nyoblos presiden pula hihi (perdana broh! nih, gue mau nyoblos nomor....). huh! Cepet banget sih waktu berjalan. Gue masih gapercaya gue udah 19 tahun, why? Entahlah wkwk. Mungkin agak lebay sih ya cuman gimana ya...hahaha. Masalahnya, 19 tahun itu udah cukup dewasa. Gak cukup juga sih, tapi emang udah dewasa sih. Cuman, gue ngerasa gue gak berubah-berubah dari dulu sampe sekarang. Bukan berubah postur, tapi kelakuan hahaha. Kata adek gue yg terganteng, gue masih kayak anak anak. Letak anak anaknya dimana!!!!-__- Ahsudahlah, itu gak penting haha. Yang penting gue kemarin seneng banget. Kemaren penuh sama ketawa sampe sakit perut. Karena gue di temani oleh temen temen yang sakit jiwa konyol semua hahaha. Intinya sih gue berharap semoga di umur sekarang ini, gue bisa lebih baik lagi di banding tahun tahun yang lalu, lebih dewasa, dan semoga bisa membahagiakan ortu hari ini maupun di masa depan. Amin :)

Kamis, 29 Mei 2014

Tugas Softskill: Bahasa Inggris 2 #1

Nama                       : Elsa Evran
NPM                         : 12213877
Kelas                        : 1EA24


Correlative Conjuctions


   A.     Not only....but also
1.      The colour of Indonesian flag is not only Redbut  also White (Adjective)
2.      My brother is not only go to Safari Parkbut also go to Dufan (Adverb of Place)
3.      I’m study not only in the morningbut also in the evening (Adverb of Time)
4.      Dina doing her homework not only correctly but also perfectly (Adverb of Manner)
5.      Activity of the doctor is not only examines the patient, but also treat the patient    (Verb)
6.      My brother is not only play Guitarbut also he play Piano (Noun)
7.      I get a new clothes not only from Erald but also from Fia (Subject)
                                                                                         
   B.      Both......and
1.      Both rich and poor makes no difference (Adjective)
2.      I visited both grandparent’s house and my cousin’s house (Adverb of Place)
3.      Both this month and next month i’m not at home (Adverb of Time)
4.      Rina ironing clothes both slowly and gently (Adverb of Manner)
5.      She can both making and decorating a cake (Verb)
6.      Rina liked both bag and backpack (Noun)
7.      Erald like study both English and Biology (Subject)

   C.      Either.....or
1.      Either Adi is a bad boy orgood boy (Adjective)
2.      I have to go either TrainStation or Bus Station (Adverb of place)
3.      Either Budi Should send e-mail at 09.00 am or 09.00 pm (Adverb of time)
4.      She always speak either loudly or slowly (Adverb of Manner)
5.      Either Mira was eating or making a cake (Verb)
6.      My sister couldn’t use either a bike or motorcycle (Noun)
7.      Either Robert or Ken they equally handsome (Subject)

   D.     Neither...nor
1.      She’s neither lazy nor bored with her schedule (Adjective)
2.      I neither go to The Park nor stayed at my gandma’s house (Adverb of Place)
3.      She neither going anywhere today nor yesterday (Adverb of time)
4.      Anggi neither badly nor kindly (Adverb of Manner)
5.      He neither writing nor reading a book (Verb)
6.      He neither give a Cake nor a Flower to her (Noun)
7.      Neither John nor his friends are absent in music class (Subject)