Minggu, 13 November 2016

Etika Bisnis # (Kasus-Kasus Arahan Dosen)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-14 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Iklan Dan Dimensi Etisnya.

Contoh Kasus
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI 
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Etika Bisnis # (Korupsi)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-13 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Korupsi.

Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” dan menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.

Contoh kasus:
Korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.
“Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya

Sumber:
https://sifafauziah692.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/
https://rizzafebri.wordpress.com/2013/10/31/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/

Etika Bisnis # (Monopoli)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-12 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Monopoli.

Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. 

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

Ciri Pasar Monopoli
  1. Pasar monopoli adalah industri yang dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
  2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
  4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Contoh kasus:
PT Telkom Melanggar
UU Perlindungan Konsumen
Hampir seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya.

Lebih menyedihkan lagi, ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras” sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap” sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di dunia. 

Menangis rasanya melihat salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa” oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT Telkom itu sendiri.

Sang Saka telah banyak melakukan penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli. Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).

PT Indosat saja masih mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi per-unitnya sangat mahal.    Artinya, para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepadastrategi monopoli baru, pencuri start dan pemain licik yang “unggul”.

Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau seperti “commited to you” (C2U).  

Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara yang tidak disadari oleh pelangganya.

Etika Bisnis # (Etika Pasar Bebas)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-11 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Pasar Bebas.

Pengertian Pasar Bebas
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi (J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.
Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya.

Keunggulan Moral Pasar Bebas
  • System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
  • Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
  • Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
  • Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
  • Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia
Contoh kasus:

Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Sumber:
http://henusetiaditriantoro.blogspot.co.id/2014/11/bab-11-etika-pasar-bebas.html
http://innasyakusumadewi.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html

Etika Bisnis # (Iklan Dan Dimensi Etisnya)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-10 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Iklan

 iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.

Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.

Berikut beberapa fungsi dari Iklan:
A. Iklan sebagai pemberi informasi
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.

Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
  • Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
  • Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
  • Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.

B. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.

Contoh Kasus:
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Sumber:
https://hengusblog.wordpress.com/2013/02/25/iklan-dan-dimensi-etisnya/
http://innasyakusumadewi.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html

Etika Bisnis # (Kasus-kasus Arahan Dosen)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-9 ini saya akan mengambil contoh kasus dari CSR (Corporate Social Responsibility).

Pengertian Corporate Social Responsibility
Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga kerja. Menurut Wibisono (2007: 37), perusahaan merupakan lembaga yang secara sadar didirikan untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis
Istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970an dan semakin popular setelah kehadiran buku cannibals with FORKS: The triple Botton Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington mengembangkan 3 komponen penting suistabinable development, yakni economic growth, environment protection dan social equity yang ditugaskan the world Commission On Environmental and development (WCED) dalam brunrtland Report (1987), Elkington mengemas CSR dalam 3 fokus yakni 3P, singkatan dari profit, planet dan people (Wibisono, 2007: 46).
Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap ketertarikan lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Secara umum Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat dinikmati, memanfaatkan serta memelihara lingkungan hidup. Atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usah untuk memproduksi dampak positif pada komonitas atau citra yang baik. Salah satu definisi CSR Asia berbunyi “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, social dan longkungan serasa menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders” (Ruslan: 1999).

Contoh kasus:
Beberapa permasalahan atau kasus CSR yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan dipublikasikan oleh beberapa media di tanah air antara lain:
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.

Sumber:
http://ndahmawarni.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-csr-pt-freeport-indonesia.html

Etika Bisnis # (Hak Pekerja)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-8 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Hak Pekerja/Buruh.

Hak Pekerja/Buruh
Adapun hak-hak dari pekerja/buruh adalah sebagai berikut:
1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
2. Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
3. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
4. Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
5. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
6. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1).
7. Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
8. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1).
9. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
10. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
11. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
12. Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
13. Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).

Contoh kasus:
Ribuan buruh akan melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta. Buruh dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) rencananya bakal melaksanakan konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipipenggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. “Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Said.
Analisis : berita tersebut dengan ada nya long march atau upah murah berdampak terhadap buruh dan pendapatan kurang puas saat bekerja sehingga buruh melakukan  konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).

Etika Bisnis # (Bisnis Dan Perlindungan Konsumen )

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-7 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Secara yuridis formal pengertian konsumen dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Sebagai konsekuensi dari hak konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebankan pula kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen, yakni:
1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan perlindungan konsumen sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/ jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/ jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Contoh Kasus:
Kasus Susu Formula
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi Enterobacter sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Sabtu, 29 Oktober 2016

Etika Bisnis # (Keadilan Dalam Bisnis)


Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28


Dalam materi sub minggu ke-6 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Keadilan Terhadap Karyawan

Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi. Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja. Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009). Perusahaan at organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut. Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan proceeder atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja. Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji yang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.

Contoh Kasus:
Para buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga. Menanggapi aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti. Meski begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti. Harapannya, para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.

Sumber:
https://rani1991.wordpress.com/2012/11/22/keadilan-dalam-bisnis/
http://liasawal56.blogspot.co.id/2015/03/keadilan-dalam-bisnis.html

Kamis, 27 Oktober 2016

Etika Bisnis # (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28


Dalam materi sub minggu ke-5 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Tanggung jawab Sosial Perusahaan.

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya
CSR merupakan gagasan yang menjadikan perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja. Kesadaran atas pentingnya CSR  dilandasi pemikiran bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban ekonomi dan legal kepada pemegang saham (shareholder), tetapi juga kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). CSR menunjukkan tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines yaitu tanggung jawab perusahaan pada aspek sosial, lingkungan, dan keuangan.


Contoh Kasus:
Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia. 
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.
Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru sering digunakan untuk menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi seperti kasus mis-manajemen yang diungkap pada Habibie. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional, rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara.
Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh investor.
Liberalisasi distribusi dan pemasaran migas, Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan multinasional.
Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan keuangan semata. Kontrak karya pertambangan yang berada dikawasan hutan lindung telah mencapai 17,669 juta ha atau 37,5 % dari total luas lahan kontrak karya seluas 47,059 juta ha. Kontribusi kerusakan hutan sejak tahun 1996 meningkat 2 juta ha per tahun.

Sumber:
http://dillahsalasa.blogspot.co.id/2014/10/tanggung-jawab-sosial-perusahaan_19.html?m=1
http://gita89imuet.blogspot.co.id/2010/11/tugas-contoh-kasus-tanggung-jawab.html?m=1

Etika Bisnis # (Kasus-Kasus Arahan Dosen)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-4 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Teleologi.

Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.

Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir.Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat.Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.Ajaran teleologis dapat menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum.Perbincangan “baik” dan “jahat” harus diimbangi dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit menjadi “yang baik bagi diri sendiri.

Contoh Kasus:
Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu. Febri mempunyai teman bernama Asep. Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut. Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 8 saudara. Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri. Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan. Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep. Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit. Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat. Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai. Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.

Sumber:
https://r4hm190.wordpress.com/2011/10/11/pengertian-contoh-dari-etika-teleologi-deontologi-teori-hak-teori-keutamaan/
https://rachmisetyoasih.wordpress.com/2014/10/28/contoh-kasus-etika-deontologi-dan-teleologi-2/

Etika Bisnis # (Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-3 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Utilitarianisme.

Utiliatarianisme merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan meminimalkan biaya dan mamaksimalkan keuntungan. Utilitarianisme dalam pengertian yang paling sederhana, menyatakan bahwa tindakan atau kebijaksanaan yang secara moral benar adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi warga masyarakat. “Utilitarianisme” berasal dari kata Latin, utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut Weiss terdapat tiga konsep dasar mengenai utilitarianisme sebagai berikut :

  • Suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan yang secara moral adalah benar jika tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan itu membuat halterbaik untuk banyak orang yang dipengaruhi oleh tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan.
  • Suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan yang secara moral adalah benar jika terdapat manfaat terbaik atas biaya – biaya yang dikeluarkan, dibandingkan manfaat dari semua kemungkinan yang pilihan yang dipertimbangkan.
  • Suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan yang secara moral adalah benar jika tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan itu secara tepat mampu memberi manfaat, baik langsung ataupun tidak langsung, untuk masa depan pada setiap orang dan jika manfaat tersebut lebih besar daripada biaya dan manfaat alternatif yang ada.
Contoh Kasus:
Kasus tentang Pewarna Pakaian yang digunakan pada makanan anak-anak. Sebagai contoh di satu sekolah ada penjual jajanan anak-anak yang menjual agar-agar dan gulali (harum manis) dan ternyata pewarna yang digunakan adalah pewarna pakaian dengan merek KODOK bukan pewarna pasta makanan. Secara etis hal ini sangat tidaklah beretika, karena akan merugikan orang lain namun dalam konsep utilitarinisme hal ini akan menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi penjualnya karena dia mampu menggantikan pewarna yang mahal dengan pewarna yang murah. 
Dengan demikian, kasus ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak orang lain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme walaupun menguntungkan pada salah seorangnya.


Sumber:
http://julieka06.blogspot.co.id/2008/12/utilitarianisme-dan-contohnya.html

Etika Bisnis # (Prinsip-prinsip Etika Bisnis)


Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-2 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Bisnis.

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial. Dalam menerapkan etika dalam berbisnis kamu harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapakan dan dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki keterkaitan dengan profesional bisnis. Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah yang memperhatikan etika-etika yang berlaku, seperti menaati hukun dan peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus:
Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir. Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan. Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik. PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Sumber:
http://sarungpreneur.com/teori-dan-pengertian-etika-bisnis/
http://restu-melina.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis-contoh-kasus-etika-bisnis.html

Senin, 24 Oktober 2016

Etika Bisnis # (Teori-teori Etika Bisnis)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Teori - Teori Etika Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-1 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Deontologi.

Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

Contoh Kasus:
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

SUMBER: 
http://ekaapradana.blogspot.co.id/2013/10/teori-etika-deontologi.html
http://triyasapritantina.mhs.narotama.ac.id/2012/01/02/tugas-study-kasus-etika-bisnis/