Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Elsa Evran
NPM : 12213877
Kelas : 4EA28
Dalam materi sub minggu ke-12 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Monopoli.
Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
Ciri Pasar Monopoli
- Pasar monopoli adalah industri yang dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
- Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
- Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
- Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
- Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Contoh kasus:
PT Telkom Melanggar
UU Perlindungan Konsumen
Hampir seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya.
Lebih menyedihkan lagi, ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras” sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap” sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di dunia.
Menangis rasanya melihat salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa” oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT Telkom itu sendiri.
Sang Saka telah banyak melakukan penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli. Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).
PT Indosat saja masih mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi per-unitnya sangat mahal. Artinya, para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepadastrategi monopoli baru, pencuri start dan pemain licik yang “unggul”.
Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau seperti “commited to you” (C2U).
Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara yang tidak disadari oleh pelangganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar