Minggu, 13 November 2016

Etika Bisnis # (Hak Pekerja)

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Elsa Evran
NPM   : 12213877
Kelas   : 4EA28

Dalam materi sub minggu ke-8 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Hak Pekerja/Buruh.

Hak Pekerja/Buruh
Adapun hak-hak dari pekerja/buruh adalah sebagai berikut:
1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
2. Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
3. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
4. Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
5. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
6. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1).
7. Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
8. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1).
9. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
10. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
11. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
12. Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
13. Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).

Contoh kasus:
Ribuan buruh akan melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta. Buruh dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) rencananya bakal melaksanakan konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipipenggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. “Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Said.
Analisis : berita tersebut dengan ada nya long march atau upah murah berdampak terhadap buruh dan pendapatan kurang puas saat bekerja sehingga buruh melakukan  konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar