Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Elsa Evran
NPM : 12213877
Kelas : 4EA28
Dalam materi sub minggu ke-13 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Korupsi.
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” dan menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.
Contoh kasus:
Korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.
“Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
Sumber:
https://sifafauziah692.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/
https://rizzafebri.wordpress.com/2013/10/31/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/
Sumber:
https://sifafauziah692.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/
https://rizzafebri.wordpress.com/2013/10/31/hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi-dan-contoh-kasusnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar